Kebijakan Koreksi Editorial Kabar Polisi
Kabar Polisi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Kami menyadari bahwa dalam proses jurnalistik, kesalahan dapat terjadi meskipun setiap artikel telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan sebelum dipublikasikan.
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik, Kabar Polisi menerapkan Kebijakan Koreksi Editorial yang mengatur mekanisme koreksi, pembaruan, klarifikasi, dan ralat berita.
Kebijakan Koreksi Editorial ini menjadi pedoman bagi seluruh tim redaksi dalam menangani setiap kesalahan informasi yang ditemukan baik melalui evaluasi internal maupun laporan dari pembaca.
Tujuan Kebijakan Koreksi Editorial
Kebijakan ini dibuat untuk:
- Menjaga akurasi informasi.
- Meningkatkan kualitas jurnalistik.
- Menjaga kepercayaan publik.
- Memberikan transparansi kepada pembaca.
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Komitmen Terhadap Akurasi
Akurasi merupakan prinsip utama dalam setiap pemberitaan yang diterbitkan oleh Kabar Polisi.
Oleh karena itu kami berkomitmen untuk:
- Memverifikasi setiap informasi sebelum dipublikasikan.
- Menggunakan sumber yang kredibel.
- Memperbaiki kesalahan yang ditemukan.
- Memberikan klarifikasi apabila diperlukan.
- Menyampaikan pembaruan secara transparan kepada pembaca.
Jenis Koreksi Editorial
Koreksi Minor
Koreksi minor merupakan perbaikan terhadap kesalahan yang tidak memengaruhi substansi utama berita.
Contohnya:
- Kesalahan ejaan.
- Kesalahan tata bahasa.
- Kesalahan tanda baca.
- Kesalahan format penulisan.
- Kesalahan penulisan gelar atau jabatan.
Koreksi minor dapat dilakukan tanpa pemberitahuan khusus kepada pembaca.
Koreksi Substansial
Koreksi substansial dilakukan apabila terdapat kesalahan yang memengaruhi isi atau pemahaman pembaca terhadap suatu berita.
Contohnya:
- Kesalahan identitas narasumber.
- Kesalahan data statistik.
- Kesalahan kronologi kejadian.
- Kesalahan lokasi peristiwa.
- Kesalahan informasi hukum.
- Kesalahan hasil investigasi.
Dalam kondisi ini, artikel akan diperbarui dan dapat disertai catatan koreksi.
Klarifikasi
Klarifikasi dilakukan apabila terdapat informasi tambahan yang perlu dijelaskan kepada pembaca.
Klarifikasi dapat berasal dari:
- Narasumber.
- Instansi pemerintah.
- Kepolisian.
- Organisasi terkait.
- Hasil verifikasi lanjutan redaksi.
Ralat
Ralat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan serius yang dapat menyesatkan pembaca atau merugikan pihak tertentu.
Ralat dapat dilakukan melalui:
- Perbaikan artikel.
- Catatan redaksi.
- Publikasi klarifikasi resmi.
Sumber Permintaan Koreksi
Koreksi dapat dilakukan berdasarkan beberapa sumber.
Temuan Internal
Tim redaksi menemukan kesalahan melalui proses evaluasi dan pengawasan editorial.
Laporan Pembaca
Pembaca dapat melaporkan dugaan kesalahan melalui saluran komunikasi resmi.
Permintaan Narasumber
Narasumber dapat mengajukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Informasi Baru
Perkembangan informasi baru yang telah diverifikasi dapat menjadi dasar pembaruan artikel.
Proses Penanganan Koreksi
Penerimaan Laporan
Redaksi menerima laporan melalui email atau saluran resmi yang tersedia.
Verifikasi
Tim redaksi melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang dipermasalahkan.
Evaluasi Editorial
Editor melakukan analisis terhadap hasil verifikasi dan menentukan tindakan yang diperlukan.
Pelaksanaan Koreksi
Apabila laporan terbukti benar, redaksi akan melakukan koreksi sesuai tingkat kesalahan yang ditemukan.
Catatan Koreksi
Untuk menjaga transparansi, Kabar Polisi dapat menambahkan catatan koreksi pada artikel yang mengalami perubahan substansial.
Contoh:
“Artikel ini diperbarui pada tanggal 15 Juni 2026 untuk memperbaiki informasi terkait identitas narasumber yang sebelumnya tidak akurat.”
Catatan tersebut bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada pembaca mengenai perubahan yang dilakukan.
Pembaruan Artikel
Artikel dapat diperbarui apabila terdapat:
- Fakta baru.
- Perkembangan kasus.
- Pernyataan resmi terbaru.
- Hasil investigasi tambahan.
- Data pendukung yang baru diperoleh.
Pembaruan dilakukan tanpa mengubah konteks utama berita secara menyesatkan.
Penghapusan Artikel
Dalam kondisi tertentu, artikel dapat dihapus apabila:
- Mengandung informasi yang terbukti salah secara menyeluruh.
- Melanggar hukum yang berlaku.
- Melanggar hak privasi secara serius.
- Diperintahkan melalui putusan pengadilan.
- Mengandung pelanggaran hak cipta yang tidak dapat diperbaiki.
Keputusan penghapusan dilakukan berdasarkan pertimbangan editorial yang matang.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Kabar Polisi menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan:
Hak Jawab
Hak untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
Hak Koreksi
Hak untuk memperbaiki informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Seluruh permohonan akan ditinjau secara profesional dan objektif.
Transparansi kepada Pembaca
Kabar Polisi percaya bahwa media yang terpercaya adalah media yang bersedia mengakui dan memperbaiki kesalahan.
Oleh karena itu kami berkomitmen untuk:
- Melakukan koreksi secara terbuka.
- Memberikan penjelasan apabila diperlukan.
- Menjaga integritas jurnalistik.
- Mengutamakan kepentingan publik.
Kontak Koreksi Editorial
Untuk melaporkan kesalahan atau mengajukan koreksi, silakan menghubungi:
Email Redaksi
Email Informasi
Subjek Email
Koreksi Editorial
Penutup
Kebijakan Koreksi Editorial ini merupakan bagian dari komitmen Kabar Polisi dalam menjaga kualitas jurnalistik dan kepercayaan publik.
Kami akan terus meningkatkan kualitas pemberitaan melalui proses verifikasi yang ketat, keterbukaan terhadap masukan, serta kesediaan untuk memperbaiki kesalahan apabila ditemukan.
Dengan demikian, Kabar Polisi dapat terus menjadi sumber informasi yang akurat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Kabar Polisi
Berita Kriminal, Hukum dan Kepolisian Terkini Indonesia
Cepat • Akurat • Terpercaya





