Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Siap Hadapi Permohonan Kedua soal Penetapan Tersangka

praperadilan roy suryo - ilustrasi berita Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Siap Hadapi Permohonan Kedua soal…

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi praperadilan Roy Suryo yang diajukan untuk kedua kalinya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan kesiapan itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.

praperadilan roy suryo - ilustrasi berita Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Siap Hadapi Permohonan Kedua soal…

“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” ujar Abrianto Pardede. Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan dilakukannya upaya hukum melalui mekanisme praperadilan oleh pihak yang merasa keberatan atas penetapan tersangka.

Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Siap Hadir

Pernyataan itu menegaskan posisi institusi kepolisian setempat dalam menyikapi langkah hukum yang diajukan Roy Suryo. Dengan menyatakan siap hadir, Polda Metro Jaya memberi sinyal bahwa mereka akan merespons secara formal ketika praperadilan tersebut dijadwalkan untuk diperiksa di pengadilan.

Tanggapan Resmi dari Kabidkum Polda Metro Jaya

Kombes Abrianto Pardede, yang menjabat Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa institusi tidak memiliki keberatan atas pengajuan praperadilan kedua oleh Roy Suryo. Pernyataan itu diungkapkan saat Abrianto dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu, 4 Juli 2026. Ia menekankan kesiapan Polda untuk memberikan layanan sesuai prosedur ketika menerima permohonan praperadilan tersebut.

Perkara yang Dipersoalkan

Kasus yang menjadi latar pengajuan praperadilan kedua ini berkaitan dengan dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sehingga menempuh upaya hukum melalui praperadilan. Polda Metro Jaya menyatakan tidak mempermasalahkan upaya hukum itu dan akan memenuhi kewajiban sebagai pihak yang harus merespons permohonan praperadilan.

Implikasi Pernyataan Polda

Pernyataan resmi dari Kabidkum Polda Metro Jaya memberi kepastian bahwa pihak kepolisian akan hadir dan melayani proses hukum yang diajukan pihak pemohon. Dengan demikian, segala langkah administrasi atau keterlibatan pihak kepolisian dalam proses praperadilan diharapkan akan dilaksanakan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut juga menunjukkan sikap kooperatif institusi terhadap mekanisme peradilan yang digunakan oleh warga negara.

Hingga pernyataan pada 4 Juli 2026, Polda Metro Jaya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal atau mekanisme teknis pelaksanaan praperadilan kedua tersebut. Informasi yang disampaikan terbatas pada kesiapan untuk hadir dan melayani permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Pihak terkait, termasuk pemohon praperadilan dan lembaga penegak hukum, dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan resmi dari Kabidkum mengkonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya akan menjalankan peran institusionalnya dalam merespons permohonan hukum tersebut tanpa menghalangi akses hukum bagi pihak yang mengajukan.

Publik diharapkan mengikuti perkembangan proses praperadilan ini dari saluran resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan resmi. Sampai saat ini, pernyataan yang dikutip berasal dari pejabat Polda Metro Jaya yang menegaskan kesiapan institusi dalam menghadapi praperadilan Roy Suryo yang diajukan kedua kalinya.