Hasil survei lembaga litbang menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri meningkat menjadi 82,4 persen. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan survei sebelumnya yang mencatat tingkat kepercayaan di angka 76,2 persen.

Kenaikan kepercayaan publik menjadi perhatian para politikus dan pengamat kepolisian. Di kalangan anggota Komisi III DPR dan pengamat, respons terhadap hasil survei ini beragam, mulai dari sambutan positif hingga catatan agar capaian tersebut dibaca dengan indikator lain.
Angka survei dan perbandingan historis
Survei yang menghasilkan angka 82,4 persen digelar pada 9–18 April 2026. Dalam laporan hasil survei, tercatat bahwa persentase tersebut merupakan peningkatan dibandingkan hasil survei sebelumnya yang berada di angka 76,2 persen.
Perbandingan dua titik data ini menandai lonjakan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam kurun waktu yang relatif singkat. Namun, para pengamat menekankan pentingnya melihat angka tersebut secara lebih mendalam agar gambaran yang dihasilkan tidak semata-mata bersifat polarisasi atau sementara.
Metodologi survei
Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden. Pengambilan sampel dilaporkan dilakukan secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat yang mencakup 38 provinsi. Metode ini berlaku untuk mengumpulkan opini dari beragam wilayah dan latar belakang sosial demografis.
Penyelenggara survei merinci bahwa teknik wawancara tatap muka dipilih untuk menjangkau responden di berbagai wilayah dan memastikan kualitas data lapangan. Dengan jumlah responden 1.200 orang, hasil survei dimaksudkan merepresentasikan persepsi publik pada periode tersebut.
Respons terhadap kepercayaan publik
Sikap terhadap hasil survei ini tidak seragam. Beberapa anggota Komisi III DPR menyambut angka kenaikan tersebut sebagai sinyal positif bagi upaya kinerja dan komunikasi institusi kepolisian. Mereka menilai peningkatan kepercayaan dapat menjadi modal dalam meningkatkan kerja sama antara masyarakat dan aparat untuk menjaga stabilitas keamanan.
Sementara itu, pengamat kepolisian dan beberapa pengamat politik mengingatkan agar hasil survei dibaca dengan kehati-hatian. Bambang Rukminto, salah satu pengamat yang memberi komentarnya, menyatakan bahwa hasil survei harus dibaca dengan indikator lainnya. Pernyataan ini menekankan perlunya melihat konteks lebih luas, termasuk variabel-variabel yang memengaruhi opini publik di luar angka tunggal kepercayaan.
Catatan penting dan konteks publik
Para pengkritik mendorong agar peningkatan angka kepercayaan tidak membuat institusi puas diri. Menurut mereka, kepercayaan publik perlu dipertahankan melalui langkah-langkah konkret, misalnya peningkatan transparansi, profesionalisme penegakan hukum, dan penyelesaian kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, pendukung melihat angka 82,4 persen sebagai bukti keberhasilan program-program kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menganggap dukungan publik yang meningkat dapat mempermudah implementasi kebijakan dan kegiatan operasional kepolisian di lapangan.
Implikasi bagi kebijakan dan opini publik
Kenaikan tingkat kepercayaan ini berpotensi memberi ruang bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan strategi yang mempertahankan atau meningkatkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Namun, indikator tambahan dan pemantauan berkelanjutan dinilai perlu untuk mengecek konsistensi tren ke depan.
Survei tersebut membuka ruang diskusi publik mengenai bagaimana ukuran kepercayaan sebaiknya diinterpretasikan dan direspons oleh pihak terkait, baik oleh lembaga kepolisian sendiri maupun oleh pembuat kebijakan dan pengawas publik. Dengan respons yang beragam dari kalangan DPR dan pengamat, hasil survei menjadi bahan evaluasi dan perdebatan yang masih berlangsung.
Ke depan, pihak-pihak terkait diharapkan menelaah hasil survei dengan mempertimbangkan berbagai indikator tambahan agar kebijakan dan langkah-langkah perbaikan dapat dirancang berdasarkan pemahaman yang lebih holistik terhadap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat.


























