Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026. Dua orang yang dilimpahkan tersebut adalah Roy Suryo dan dr. Tifa atau Tifauziah Tyassuma, disertai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik kepolisian menuju tahap selanjutnya di kejaksaan.
Penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan
Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya membawa dokumen dan bukti yang dianggap relevan untuk mendukung penyidikan sebelum diserahkan ke pihak penuntut umum. Langkah ini menandai perpindahan penanganan perkara dari penyidik ke jaksa sebagai bagian dari rangkaian tindak lanjut hukum.
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini berawal dari tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden yang dilaporkan pihak tertentu, yang kemudian memicu penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, dua tersangka diperiksa dan ditetapkan terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen elektronik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa prosedur hukum dijalankan oleh penyidik dalam menangani berkas dan barang bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Barang bukti yang dilimpahkan
Bersama tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara. Rincian barang bukti tidak diuraikan secara rinci dalam keterangan publik yang disampaikan pada saat pelimpahan, namun penyerahan bukti tersebut menjadi bagian penting agar pihak kejaksaan dapat menilai kelengkapan berkas sebelum menentukan langkah penuntutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi tahap formal dalam proses peradilan pidana. Tahap ini mengindikasikan bahwa penyidik menilai berkas perkara telah memenuhi syarat tertentu untuk dilimpahkan kepada penuntut umum, sehingga proses selanjutnya akan berada di ranah kejaksaan.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret nama kedua tersangka ini mendapat perhatian karena menyangkut isu yang sensitif dan melibatkan figur publik. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara sesuai aturan hukum, tanpa menambah atau mengurangi langkah-langkah prosedural yang ditetapkan.
Pihak terkait hingga saat pelimpahan masih mengikuti proses hukum yang berjalan. Publik dan pihak-pihak berkepentingan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi penegak hukum, sementara penyidik dan kejaksaan melanjutkan tugas administratif dan teknis yang diperlukan dalam rangka upaya penegakan hukum.


























