KADIN Jawa Timur dan APVI menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026, dengan menegaskan bahwa Vape Legal yang beredar secara resmi dan berpita cukai bebas dari narkoba. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya meluruskan salah paham di masyarakat mengenai perbedaan antara produk legal dan penyalahgunaan alat vape.

Fatwa MUI Jatim tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika, sekaligus memberikan ruang bagi klarifikasi mengenai status produk vape yang dipasarkan secara legal. Dukungan dari KADIN Jatim dan APVI datang sebagai respon untuk melindungi industri rokok elektronik yang legal serta menjelaskan implikasi hukum dan ekonomi dari regulasi tersebut.
Dukungan terhadap Fatwa MUI Jatim
KADIN Jawa Timur dan APVI menyatakan mendukung penuh rumusan Fatwa MUI Jatim No.1/2026 yang mengutuk dan melarang pemanfaatan vape untuk tujuan penyalahgunaan narkoba. Dukungan ini diberikan untuk menegaskan posisi bahwa setiap bentuk penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vaping tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Melalui dukungan tersebut, kedua organisasi berusaha menunjukkan sikap koheren antara norma agama yang termaktub dalam fatwa dan penerapan regulasi kesehatan serta hukum di tingkat pemerintah dan penegak hukum. Pernyataan dukungan ini juga diharapkan dapat memperjelas batasan antara produk yang diproduksi dan diedarkan secara resmi dengan praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.
Klarifikasi soal vape legal dan narkoba
Salah satu poin penting yang diangkat oleh KADIN Jatim dan APVI adalah klarifikasi bahwa Vape Legal yang dilengkapi pita cukai merupakan produk yang berbeda dari perangkat yang dipakai untuk menyalahgunakan narkotika. Menurut pernyataan bersama, produk yang beredar secara resmi telah melewati mekanisme peraturan yang mengatur peredaran dan pemungutan cukai, sehingga tidak terkait dengan praktik penyalahgunaan narkoba yang dikecam oleh fatwa.
Klarifikasi ini dimaksudkan untuk mengurangi kebingungan publik yang mungkin mengaitkan seluruh perangkat vaping dengan penyalahgunaan narkotika, padahal ada perbedaan antara produk legal yang diatur dan barang ilegal yang digunakan untuk tujuan kriminal. Penekanan pada status berpita cukai menjadi salah satu indikator legalitas produk menurut pernyataan kedua organisasi.
Kontribusi cukai dan perlindungan industri
KADIN Jatim dan APVI juga menyoroti kontribusi industri rokok elektronik legal terhadap penerimaan negara. Dalam pernyataan yang disampaikan, disebutkan bahwa sektor ini menyumbang penerimaan cukai sekitar Rp 3 triliun. Angka tersebut dijadikan argumen untuk menunjukkan besarnya kontribusi ekonomi dari peredaran produk vape yang resmi.
Dengan menempatkan fakta kontribusi cukai sebagai bagian dari diskursus, kedua organisasi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap industri legal agar tidak terdampak oleh stigma yang sama antara produk resmi dan aktivitas ilegal. Mereka menilai bahwa perlindungan tersebut perlu dijalankan seiring upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vaping.
Upaya meluruskan pemahaman publik
Langkah KADIN Jatim dan APVI untuk mendukung fatwa dan melakukan klarifikasi merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meluruskan pemahaman publik. Pernyataan bersama diharapkan membantu masyarakat membedakan antara vape yang beredar secara legal dan perangkat atau praktik yang berkaitan dengan narkotika.
Dalam konteks ini, kedua organisasi menyerukan pentingnya edukasi yang jelas dan komunikasi yang konsisten dari berbagai pihak terkait regulasi, penegakan hukum, serta aspek agama dan kesehatan. Tujuannya adalah mengurangi salah kaprah di masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan serta fatwa dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh publik.
Pernyataan dukungan KADIN Jatim dan APVI terhadap Fatwa MUI Jatim No.1/2026 sekaligus penegasan mengenai status Vape Legal berpita cukai membuka ruang diskusi mengenai tata kelola produk rokok elektronik di tingkat lokal. Kedua organisasi menempatkan pemisahan antara produk legal dan tindakan ilegal sebagai kunci untuk menjaga kepentingan kesehatan masyarakat sekaligus mempertahankan kontribusi fiskal dari industri yang diatur.


























