Selebgram Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terlibat dalam dugaan perusakan serta intimidasi menggunakan airsoftgun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Penetapan tersangka ini disampaikan aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penanganan perkara berawal dari laporan pemilik usaha ruko bernama Ruko Yummy Coin yang melaporkan telah menjadi korban perusakan. Peristiwa dugaan itu dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Status Hukum Adam Deni
Menurut keterangan resmi, Adam Deni Gearaka — yang dikenal sebagai selebgram dengan inisial ADK — telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Setelah penetapan tersebut, yang bersangkutan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penahanan itu dilakukan menyusul laporan dan proses awal penanganan perkara yang dilaporkan oleh pemilik ruko. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa laporan itu menjadi titik awal pemeriksaan, yang kemudian berlanjut ke langkah penetapan tersangka terhadap Adam Deni.
Kronologi Peristiwa di Ruko Sukapura, Cilincing
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pertama yang dilaporkan terjadi pada Rabu malam tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan itu kemudian memicu penyelidikan oleh unit yang menangani perkara kejahatan terhadap properti dan tindak pidana yang diduga berkaitan dengan intimidasi.
Pemilik usaha Ruko Yummy Coin disebut sebagai pelapor yang menginformasikan adanya perusakan pada tempat usahanya. Detail lebih rinci mengenai kerusakan, kerugian material, atau adanya korban lain tidak disebutkan secara gamblang dalam keterangan awal yang disampaikan aparat.
Peran Satreskrim dan Polda Metro Jaya
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dengan pengawasan komunikasi dari Bidang Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Budi Hermanto menjadi penghubung informasi publik terkait perkembangan awal perkara tersebut.
Penyidik dari satuan tersebut yang menerima laporan kemudian melakukan langkah-langkah awal yang mengarah pada penetapan tersangka dan penahanan. Penanganan perkara seputar dugaan perusakan dan intimidasi termasuk penggunaan alat yang menyerupai senjata menjadi fokus laporan awal yang masuk ke aparat.
Respons Publik dan Implikasi Hukum
Hingga keterangan resmi terakhir yang disampaikan, pihak kepolisian mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan laporan pemilik ruko. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, bukti yang dikumpulkan, atau langkah hukum lanjutan akan bergantung pada proses yang berlangsung di tingkat penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Publikasi keterangan resmi dari pihak berwenang menjadi sumber utama informasi dalam kasus ini, sementara proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap alur kejadian dan status hukum semua pihak yang terkait.













