Roy Suryo Kepalkan Tangan Saat Keluar dari RS Polri, dr Tifa Dipegang Polisi

roy suryo - ilustrasi berita Roy Suryo Kepalkan Tangan Saat Keluar dari RS Polri, dr Tifa Dipegang Polisi

Roy Suryo keluar dari Rumah Sakit Polri pada Senin, 22 Juni 2026, dan menunjukkan gestur kepalan tangan saat meninggalkan lokasi. Bersamaan dengan itu, dr Tifa — yang juga berstatus tersangka — tampak didampingi dan dipegang oleh dua petugas kepolisian.

roy suryo - ilustrasi berita Roy Suryo Kepalkan Tangan Saat Keluar dari RS Polri, dr Tifa Dipegang Polisi

Keduanya kemudian dibawa dan dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya jelang proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada hari yang sama. Peristiwa ini terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia sebagai objek tuduhan.

Roy Suryo Keluar dari RS Polri

Pada momen keluar dari Rumah Sakit Polri, Roy Suryo terekam melakukan kepalan tangan. Gerakan tersebut berlangsung saat ia berjalan menuju kendaraan yang menunggu untuk membawa kedua tersangka ke tempat penahanan. Kondisi saat itu berlangsung di bawah pengawalan petugas yang mengatur arus keluar dari fasilitas rumah sakit.

dr Tifa Dipegang Dua Polisi

Sementara itu, Tifauzia Tyassuma yang dikenal dengan sapaan dr Tifa terlihat berada di sisi rombongan dan dibimbing oleh dua personel kepolisian. Kontak fisik tersebut berupa pegangan pada bagian lengan, tampak untuk memastikan kelancaran perpindahan ke kendaraan tahanan dan mencegah hal-hal yang tak diinginkan saat mobilisasi.

Penitipan di Rutan Polda Metro Jaya

Setibanya di kantor Polda Metro Jaya, kedua tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan setempat. Penitipan ini merupakan tahap administratif menjelang pelimpahan berkas dan pihak tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang akan melanjutkan proses penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses Pelimpahan ke Kejaksaan

Menurut jadwal yang diumumkan, pelimpahan keduanya dijadwalkan pada hari Senin, 22 Juni 2026. Pelimpahan merupakan tahapan yang umum dalam penanganan perkara pidana setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan dititipkannya Roy Suryo dan dr Tifa di Rutan Polda Metro Jaya, mekanisme administratif untuk pelimpahan ke kejaksaan menjadi lebih cepat dilakukan.

Latar Perkara

Perkara ini berkaitan dengan tudingan adanya ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden ke-7 Republik Indonesia sebagai pihak yang dituduh memiliki ijazah yang menjadi objek perkara. Roy Suryo dan dr Tifa disebut sebagai tersangka dalam penyidikan yang berjalan. Sampai tahap penitipan ini, perkara lanjut ke kejaksaan untuk penuntutan.

Perpindahan dari fasilitas rumah sakit ke rutan dan kemudian ke kejaksaan memperlihatkan rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum memastikan kedua tersangka dipindahkan sesuai prosedur, dengan penjagaan yang ketat untuk menjaga keamanan serta kelancaran pelaksanaan pemindahan tahanan.

Peristiwa kepalan tangan Roy Suryo dan pengawalan dr Tifa oleh petugas menjadi sorotan publik saat proses pemindahan berlangsung. Gestur dan pengawalan tersebut terekam saat keluar dari RS Polri dan sebelum memasuki kendaraan yang mengantar ke Rutan Polda Metro Jaya.

Hingga pemberitaan ini diturunkan, tahapan berikutnya adalah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana materi perkara akan ditelaah untuk menentukan langkah penuntutan lebih lanjut. Masyarakat dan pihak terkait menunggu perkembangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.